Senin, 31 Mei 2021

Urgensi Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan

 

Ilustrasi SMK (dicopy dari tabloidpendidikan.com)
Pada suatu perjalanan Kereta dari Yogyakarta ke Jakarta, saya membaca opini dalam salah satu media cetak nasional yang menguraikan tentang tingginya angka pengangguran lulusan Sekolah Menengah Kejuruan. Dikatakan bahwa angka lulusan SMK yang menganggur adalah yang tertinggi bila dibandingkan dengan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, maupun Perguruan Tinggi. Setelah membaca opini tersebut, saya lalu bertanya, “masih pentingkah pendirian Sekolah Menengah Kejuruan”? Pertanyaan ini sengaja saya ajukan mengingat bahwa salah satu strategi pemerintah menekan angka pengangguran pada usia sekolah adalah dengan memperbanyak pendirian SMK. Sekolah kejuruan dianggap sebagai langkah strategis mengantisipasi tingginya angka pengangguran pada anak usia sekolah, mengingat bahwa tidak semua anak lulusan sekolah menengah dapat melanjutkan pendidikannya pada jenjang pendidikan tinggi. Peserta didik pada sekolah kejuruan dibekali sejumlah keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan oleh dunia usaha khususnya industri, sehingga diharapkan bahwa setelah tamat sekolah bisa langsung bekerja. Tetapi, adanya data tersebut menjadi pengingat bahwa ada hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan sekolah kejuruan.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 15, dikatakan bahwa pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut kemudian dijabarkan kembali oleh direktorat pendidikan menengah kejuruan (dikmenjur) menjadi dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum sekolah menengah kejuruan adalah; 1) menyiapkan peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara layak, 2) meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik, 3) menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab, 4) menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia, dan 5) menyiapkan peserta didik agar menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni. Sedangkan tujuan khususnya adalah; 1) menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lapangan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan bidang dan program keahlian yang diminati, 2) membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, serta mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminati, dan 3) membekali peserta didik dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) agar mampu mengembangkan diri sendiri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut, pemerintah kemudian mengembangkan tiga model kurikulum yang diberlakukan pada sekolah kejuruan, yaitu kurikulum normatif, kurikulum adaptif, dan kurikulum produktif.
Kurikulum normatif adalah kumpulan mata pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dengan lebih menekankan pada mengetahuan kognitif. Jenis kurikulum ini selain ada atau ditemukan pada sekolah kejuruan juga ditemukan pada sekolah menengah. Misalnya, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, PKn, dan lain-lain. Kurikulum adaptif, adalah kumpulan mata pelajaran yang diajarkan pada semua sekolah kejuruan (SMEA, STM, SMKK, SMK Pariwisata, dll) dengan menekankan pada keterampilan atau skill; sedangkan kurikulum produktif adalah kumpulan mata pelajaran yang menjadi ciri khas dari setiap sekolah kejuruan. Aspek yang paling ditekankan pada kurikulum ini adalah keahlian yang akan menjadi keunggulan lulusan. Dengan demikian, akan berbeda jenis kurikulum produktif antara satu SMK dengan SMK lainnya, tergantung pada ciri khasnya. Memperhatikan desain kurikulum yang diberlakukan pada sekolah kejuruan, nampaknya pemerintah telah membuat grand design bahwa siswa lulusan sekolah kejuruan tidak akan ada yang menjadi pengangguran. Karena asumsinya adalah kurikulum normatif menjadi bekal siswa jika ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, kurikulum adaptif menjadi bekal siswa memasuki dunia usaha atau industri, sedangkan kurikulum produktif menjadi bekal siswa untuk menciptakan lapangan kerja secara mandiri.
Lalu, mengapa angka pengangguran lulusan SMK masih tinggi? Dalam konteks ini, saya melihat ada dua orientasi yang menjadi motif pendirian sekolah kejuruan. Pertama adalah projeck oriented. Alasan pertama yang mendasari pendirian sekolah kejuruan adalah proyek. Maka hasilnya adalah berdirinya bangunan mewah dengan label nama yang keren bertuliskan “Sekolah Menengah Kejuruan……”. Karena orientasi pembangunannya adalah fisik, maka target penyerapan lulusan tidak dipertimbangkan, dan ketersediaan SDM juga diabaikan. Analisis kebutuhan (need analysis) untuk mengetahui aspek kebutuhan mendasar dari masyarakat serta spesifikasi produk yang akan dihasilkan tidak dilakukan, begitupula analisis situasi (situasional analysis) untuk mengetahui potensi dan karakteristik daerah dan dukungan sosio-kultural dikesampingkan. Pada gilirannya, sekolah kejuruan yang dibangun hanya menjadi “menara gading” yang tampil megah dengan segala kebanggaan yang menyelimutinya, tetapi tidak mampu menjadi “rumah produksi tenaga kerja handal”. Nampaknya, Sekolah menengah kejuruan seperti inilah yang menjadi penyumbang terbesar meningkatnya angka pengangguran alumni SMK. Mengapa demikian? Karena sekolah kejuruan dibangun tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan dunia usaha, tetapi berdasar pada persepsi dan keinginan penentu kebijakan. Kedua market oriented. Alasan lain yang mendasari berdirinya sekolah menengah kejuruan adalah pasar (market). Oleh karena pasar yang menjadi orientasi pendirian, maka spesifikasi kejuruan dan produk lulusan dalam hubungannya dengan dunia usaha dan industri sangat diperhatikan. Pada orientasi pasar, nama 'keren' dan bangunan mewah bukan hal yang prioritas, yang menjadi prioritas adalah alumni agar dapat terserap oleh dunia kerja. Maka untuk mencapai target tersebut, langkah-langkah pendirian diawali dengan analisis potensi dan kebutuhan daerah guna menghimpun potensi yang dimiliki oleh daerah, memperoleh gambaran tentang kebutuhan daerah, serta untuk menentukan spesifikasi kejuruan dan produk lulusan (seperti; kelautan dan perikanan, pariwisata dan perhotelan, kerajinan dan industri, olah raga, pertanian dan agribisnis, pertukangan, otomotif, dan sebagainya). Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis sumber daya (SDM dan sumber belajar). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi spesifikasi tenaga guru dan sumber belajar yang dibutuhkan. Hal ini untuk menghindari pengulangan kasus bahwa terdapat beberapa SMK yang tenaga pengajarnya sebagian besar berasal fakultas keguruan dan tidak memiliki laboratorium sebagai sumber belajar. Idealnya, tenaga pengajar pada sekolah kejuruan adalah alumni fakultas teknologi kejuruan atau fakultas lain yang relevan dengan spesifikasi kejuruan, serta memiliki laboratorium yang memadai. Mengapa harus memiliki laboratorium? Karena siswa pada sekolah kejuruan dibina oleh guru untuk bekerja, bukan menghafal. Dengan langkah ini, maka semua lulusan sekolah kejuruan tidak akan ada yang menganggur, semua akan terserap oleh dunia usaha dan industri, bahkan mereka akan mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri.
Pada akhirnya, jika dipertanyakan “masih pentingkah pendirian sekolah kejuruan”? Jawabannya sangat tergantung pada motif yang mendasari. Jika motif pendirian adalah project oriented, maka akan bagus kalau lebih difokuskan pada membenahi dan memaksimalkan pengelolaan SMK yang sudah ada. Caranya adalah pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang lebih untuk peningkatan sumber belajar dan laboratorium, memberikan suplai tenaga pengajar yang memenuhi standar dan kualifikasi sekolah kejuruan, serta mendorong terbangunnya industri dan dunia usaha yang relevan dengan spesifikasi kejuruan dan produk yang dihasilkan oleh SMK yang ada. Tetapi, jika motif pendiriannya adalah market oriented, maka sudah tentu harus didukung oleh semua elemen. Dengan demikian, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mendorong lahirnya industri dan dunia usaha, setelah itu disusul dengan pendirian SMK. Wallahu a’lam bish-shawab

Potensi Pungli di Sekolah

 

Ilustrasi (dicopy dari okezone)
Pada suatu forum diskusi publik bertemakan ‘Mencegah dan Melawan Korupsi di Bidang Pendidikan’, Peneliti dari Pusat Studi Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, memetakan ada sekitar 59 jenis potensi praktik pungutan liar (pungli) yang rentan terjadi di sekolah. Beberapa potensi diantaranya adalah; tarikan iur tes IQ, tes kesehatan, buku tata tertib sekolah, uang Masa Orientasi Siswa (MOS), uang tarikan Guru Tidak Tetap (GTT), uang tahunan, uang pengambilan ijazah, uang bimbingan belajar (bimbel), dana sosial, iur study tour dan sebagainya. Sementara itu, rolling pegawai atau mutasi merupakan langkah efektif untuk meminimalisir korupsi dan meluasnya praktik pungli di segala sektor, termasuk sektor pendidikan. Dikatakan oleh Hifdhil Alim (peneliti dari Pukat UGM) bahwa “idealnya, guru dan tenaga pengajar kalau mau naik jabatan harus siap dimutasi terlebih dahulu. Saat ini, mutasi atau rolling merupakan suatu punishment pada pegawai, padahal seharusnya mutasi merupakan syarat wajib bagi seorang pegawai menuju jenjang karir yang lebih tinggi” (KR, 2/11/2016).
Pada kebanyakan dari kita, potensi pungli sebagaimana yang diuraikan oleh peneliti Pukat UGM tersebut dianggap lumrah, apalagi biasanya pungli disekolah ‘kadarnya’ sedikit, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Sedikit dalam aspek kuantitas karena tidak dilakukan setiap saat, tetapi hanya pada momen-momen tertentu saja, dan sedikit dalam kualitas karena jumlah pungutan masih bisa ditoleransi dan tidak memberatkan. Tetapi, ketika saya mencoba masuk untuk mengakses data jumlah sekolah di seluruh Indonesia, maka saya pun kaget dan berkesimpulan bahwa ternyata persoalan ini sangat serius, tidak bisa dianggap sepele. Data referensi pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah Sekolah/Madrasah (negeri dan swasta) seluruh Indonesia adalah sebagai berikut: SD/MI  berjumlah 174,315 unit; SMP/MTs berjumlah 56,586 unit; dan SMA/MA berjumlah 21,966 unit; dan SMK berjumlah 13,583 unit. Dengan demikian, jumlah keseluruhan Sekolah/Madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 266,450 unit. Jika total jumlah sekolah dikalikan dengan nilai Rp. 5.000,- maka akan terkumpul jumlah Rp. 1.332.250.000,- (satu milyar, tiga ratus tiga puluh dua juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tentu jumlah ini luar biasa karena baru dikalikan dengan jumlah sekolah. Bagaimana kalau dikalikan dengan jumlah siswa? Hasilnya sudah pasti mencapai angka puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Tentu, tidak semua sekolah/madrasah melakukan praktek pungli. Akan tetapi data ini, dapat menjadi alarm atau pengingat bagi semua penyelenggara sekolah bahwa persoalan pungli bukanlah persoalan sepele, tetapi adalah persoalan krusial karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Dalam paradigma humanisme, pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia. Ada situasi dimana manusia sudah melenceng dari fitrahnya, sudah melupakan kesejatian dirinya, oleh karena itu pendidikan dibutuhkan hadir untuk mengembalikan manusia kembali kepada fitrahnya. Sehingga ketika terjadi praktek pungli di sekolah, maka pendidikan sudah berubah fungsi, bukan lagi ‘humanisasi’ tetapi justru menjadi ‘dehumanisasi’. Lalu, mengapa praktek pungli di sekolah masih terjadi? Bisa jadi penyebabnya adalah kultur sekolah, budaya sekolah masih tertutup. Sumber-sumber anggaran sekolah, baik yang bersumber dari dana rutin, dana BOS, dana BSM, serta dana bantuan lain-lain belum diketahui oleh komunitas sekolah, belum di umumkan pada papan informasi sekolah. Sumber-sumber anggaran sekolah hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, dan atau beberapa pihak saja. Padahal, banyaknya kegiatan di sekolah, terutama kegiatan pembinaan kesiswaan yang bersifat ektra kurikuler tentu membutuhkan anggaran operasional. Jika anggaran tersedia dalam dana rutin sekolah dan dikelola secara transparan maka sudah tentu tidak akan ada pungutan. Tetapi, jika pengelolaan dana rutin atau operasional tidak transparan sementara pengelolaan kegiatan ektra kurikuler membutuhkan dana operasional, maka pilihan terakhir bagi guru Pembina adalah melakukan pungutan. Aspek lain yang menjadi penyebab terjadinya pungli di sekolah adalah mentalitas sumber daya manusia (SDM). Di sekolah, ada Kepala Sekolah, Guru atau tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa atau peserta didik. Masing-masing mempunyai tugas dan perannya masing-masing, yang menunjukan bahwa SDM di sekolah mempunyai ‘power’ untuk mempengaruhi orang lain. Kepala Sekolah mempunyai ‘power’ untuk mempengaruhi guru, dan guru mempunyai ‘power’ untuk mempengaruhi siswa, begitupula tenaga kependidikan mempunyai ‘power’ untuk mempengaruhi siswa, dan siswa (terutama yang senior atau yang menjadi pengurus OSIS dan MPK) mempunyai ‘power’ untuk mempengaruhi siswa lainnya. Jika mentalitas dari masing-masing subjek tidak baik, maka kepemilikan ‘power’ akan menjadi potensi melakukan pungli. Bisa juga yang menjadi sebab adanya pungli di sekolah adalah kurangnya pengawasan, yang dalam instilah manajemen disebut dengan pengendalian (controlling), baik yang sifatnya internal maupun ekstrenal. Dalam hal ini, yang paling berperan dalam pengendalian internal adalah Kepala Sekolah dan dewan guru, sedangkan yang berperan dalam pengendalian eksternal adalah Pengawas Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan setempat, maupun institusi pengawas keuangan lainnya. Kurangnya pengendalian dari beberapa pihak tersebut akan menjadi ruang terjadinya pungli di sekolah.
Mencegah dan atau menghilangkan praktek pungli di sekolah sebenarnya sederhana saja. Hal terpenting adalah adanya komitmen bersama semua warga sekolah untuk tidak melakukan praktek pungli. Seberapa banyak aturan yang diberlakukan dan seberapa ketat mekanisme pengawasan di sekolah, jika semua komunitas sekolah belum berkomitmen untuk menghilangkan pungli maka sudah tentu akan rumit dicegah atau dihilangkan. Oleh karena itu, yang harus diutamakan adalah ada niatan dan kemauan yang sungguh-sungguh untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk dan kondisi apapun. Sebagai tindak lanjut dari adanya niatan dan kemauan yang sungguh-sungguh tersebut, maka komunitas sekolah harus berani membangun budaya transparansi. Wujudnya adalah semua anggaran yang masuk ke sekolah maupun yang keluar dari sekolah harus diketahui oleh semua komunitas sekolah, baik kepala sekolah, dewan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun peserta didik. Konsekuensinya adalah semua komunitas sekolah harus terlibat aktif dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran sekolah. Langkah selanjutnya adalah membangun budaya integritas. Berintegritas berarti berkepribadian jujur, dapat dipercaya dan karenanya menjadi teladan. Terjadinya praktek pungli adalah karena adanya ketidak jujuran, di dorong oleh hasrat manipulatif demi pemenuhan kebutuhan sesaat. Jika ini dilakukan oleh kepala sekolah atau guru, maka tanpa sadar telah memberikan pengetahuan yang tidak baik untuk pembentukan integritas siswa. Langkah terakhir adalah memperkuat sistem pengendalian internal maupun eksternal. Di internal sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, maupun siswa saling mengawasi untuk tidak melakukan praktek pungli, demikian juga secara eksternal sekolah harus membuka diri untuk senantiasa di kontrol oleh pihak pengawas, komite sekolah, dewan pendidikan,  dinas pendidikan setempat, maupun lembaga pengawas keuangan seperti Inspektorat, BPKP, dan BPK.
Dengan beberapa langkah tersebut, maka secara perlahan tapi pasti praktek pungli di sekolah dapat dicegah atau dihilangkan. Wallahu a’lam bish-shawab